Pekanbaru, berazamcom — Rentetan kecelakaan kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau dalam waktu berdekatan memicu keprihatinan berbagai pihak. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal kuat lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Salah satu insiden terjadi di PT SMS yang beroperasi di perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kecelakaan tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam penerapan standar K3.
Tak berselang lama, insiden serupa kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Lift barang di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria dilaporkan jatuh dari lantai tujuh ke dasar bangunan pada Selasa malam (7/4/2026). Akibatnya, tiga pekerja mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Rentetan peristiwa ini mendapat sorotan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Salah satu Ketua KSPSI Pusat, Hermansyah, menilai tingginya angka kecelakaan kerja di Riau tidak terlepas dari lemahnya implementasi K3, baik di tingkat perusahaan maupun dalam aspek pengawasan oleh instansi terkait.
“Miris melihat kondisi ini. Di saat Menteri Ketenagakerjaan gencar menyosialisasikan K3, justru kecelakaan kerja terus terjadi, khususnya di Riau. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah perusahaan yang lalai atau sosialisasi dari dinas terkait yang belum optimal?” ujar Hermansyah kepada media ini, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap K3, termasuk Balai Besar K3 (BBK3), harus lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan preventif, promotif, hingga represif.
“Pencegahan harus diperkuat. Jangan hanya bergerak setelah kejadian. Edukasi dan pengawasan harus dilakukan secara masif agar angka kecelakaan kerja bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.
Hermansyah juga mengingatkan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pekerja. Karena itu, seluruh pihak dalam suatu proyek—mulai dari pemberi kerja hingga kontraktor—harus bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap pekerjaan berisiko tinggi telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi, termasuk keberadaan tenaga ahli K3 di perusahaan serta kompetensi operator yang dibuktikan dengan sertifikasi resmi.
“Persoalannya bukan hanya pada kejadian kecelakaan, tetapi juga pada proses sejak awal. Apakah penunjukan kontraktor sudah sesuai aturan? Apakah tenaga kerja yang dilibatkan memiliki kompetensi memadai? Ini harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan K3 di Riau tidak boleh hanya mengandalkan tindakan setelah insiden terjadi. Langkah preventif harus menjadi prioritas guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja, meskipun target zero accident belum sepenuhnya tercapai.
Secara regulasi, penerapan K3 wajib dipatuhi sesuai Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KSPSI pun mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
“Pelaksanaan K3 di Riau harus benar-benar maksimal. Apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan harus ditindaklanjuti. Apalagi K3 menyangkut risiko kemanusiaan. Jadi, jangan main-main dalam hal ini,” pungkas Hermansyah. (*).
[] bazm02


